Ilustrasi Siswa Kelas 1
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ) Republik Indonesia telah menyampaikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021. Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah disampaikan merupakan masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Sederajat.

Sesuai kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni, setiap tahunnya begitu." ungkap Plt Direktur Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud. Hamid Muhammad, dikutip Tibun Pontianak dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.

Beberapa provinsi maupun kabupaten/kota telah memastikan bahwa Senin, 13 Juli 2020 merupakan hari pertama masuk sekolah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memastikan bahwa masuk tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020. Dan memastikan bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan tatap muka alias secara daring.

Apakah Tatap Muka?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020. Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka? Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah yang berada zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

Untuk daerah dengan zona kuning, orange, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Ada bebrapa syarat yang mesti harus dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syara tersebut, yakni:
1. Kabupaten/.kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus mematuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka

Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," tgas Mendikbud.

Menurut Nadiem Makarim, ada tiga tahap sekolah dibuka:

1. Tahap I

Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siwa jenjang SMA, SMK,MA,SAK,SMTK,SMAK, Paket C, SMP,MTs, paket B.

2. Tahap II

Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.

3. Tahap III

Di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal ( TK, RA, TKLB) dan non formal.

Siswa PAUD akan akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang, itu juga syaratnya harus berada di zona hijau,"

Mari kita cegah Covid19 dengan cara rajin cuci tangan, hindari kerumunan orang, pakailah masker.