Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) Kec, Telagasari
Kab. Karawang Jawa Barat
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) merupakan kelanjutan dari program guru pembelajar tahun 2016. Tujuan dari kegiatan PKB ini adalah untuk meningkatkan Kompetensi Guru, untuk tahun 2017 ini ada peningkatan capaian nilai UKG (Post Test) yakni jadi 70, jika sebelumnya adalah 65. Program Pengembangan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas guru atau kelompok kerja guru.
Ada beberapa yang berbeda antara PKB tahun 2017 ini dengan program guru pembelajar tahun 2016, diantaranya :
  1. Pelaksanaan PKB berbasis komunitas guru.
  2. Kelompok kerja harus terdaftar di aplikasi SIM PKB
  3. Guru harus masuk ke dalam komunitas guru
  4. Jika tidak terdaftar di komunitas guru di SIM PKB, guru tidak bisa mengikuti program PKB
  5. Disediakan fasilitas pre test bagi yang belum mengikuti UKG tahun 2015 dan yang ganti mapel
Pada kesempatan ini guru-guru SDN yang berada di Kec.Telagasari kab.Karawang, yang tergabung dalam Komunitas KKG SD Guru kelas Atas, sedang melaksanakan pembelajaran bertempat lokasi di SDN Pasirtalaga II, IN1 29 - 30 September 2017, ON 1 - 10 Oktober 2017 : IN 2 : 11 Oktober 2017, semoga dengan harapan dilaksanakan kegiatan dapat menambah peningkatan kompetesi guru yang diharapkan oleh pemerintah. 
Manfaat Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
  1. Bagi Peserta Didik. Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
  2. Bagi Guru. Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
  3. Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.
  4. Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
  5. Bagi Pemerintah, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakter, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seorang guru agar menjadi profesional. Guru, melalui perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajarnya akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan serta kemajuan karirnya.